Tren Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Indonesia Saat Ini


 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota-kota besar selain berfungsi menyejukkan udara, estetika kota, ruang bersantai bagi warga juga dapat mengurangi volume dan laju air hujan. Berkurangnya Ruang Terbuka Hijau dapat mengakibatkan kenaikan suhu udara perkotaan dan tidak maksimalnya peresapan air ke dalam tanah sehingga memicu banjir. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyebutkan bahwa proporsi Ruang Terbuka Hijau minimal 30% dari luas wilayah kota, terdiri Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik sebesar 20% dan Ruang Terbuka Hijau privat seperti kebun, taman, tumbuhan di halaman kantor, rumah, dan gedung. Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik meliputi taman kota, pemakaman umum, jalur hijau sepanjang jalan, sungai dan pantai. Proporsi 30% adalah ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan sistem hidrologi, sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang meningkatkan ketersediaan udara, air bersih yang diperlukan masyarakat dan estetika kota. Fenomena global warming telah kita rasakan melalui peningkatan suhu udara. Oleh sebab itu ruang terbuka hijau publik yang salah satu diantaranya berbentuk taman kota sangat diperlukan.

pelatih juventus marcello lippi


Menurut Molnar, dalam jurnal penelitian konsep penataan ruang terbuka hijau di Kawasan Pusat Kota menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau bagi masyarakat perkotaan ada beberapa aspek utama yang harus dipertimbangkan yaitu hubungan antar ruang terbuka hijau dengan lingkungan sekitar, ruang terbuka hijau harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat yang tetap mempertahankan aspek estetika dan fungsional, mengembangkan pengalaman substansial dari ruang terbuka hijau, disesuaikan dengan karakter lahan dan karakter pengguna, memenuhi semua kebutuhan teknis dan pengawasan yang mudah.


Konsep ruang terbuka hijau publik disini sebagai taman multi fungsi. Tidak hanya sebagai paru-paru bagi kota, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sini juga sebagai taman kota yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat santai. Selain itu taman ini juga berfungsi sebagai fungsi estetika dan citra kawasan.


Rencana ruang terbuka hijau yang sekaligus sebagai area parkir ini terletak di sudut bangunan mall. Jenis bahan yang digunakan untuk area parkir bukan dari bahan perkerasan. Namun dari rerumputan. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak hanya sekedar untuk area parkir saja, namun juga dapat dimanfaatkan sebagai daerah resapan air. Sedangkan bagian yang berwarna abu-abu yang berada di tengah-tengah area parkir mobil dan motor tersebut yang terbuat dari bahan perkerasan.


Rencana ruang terbuka ini dapat dikatakan penghubung antara bangunan mall dengan bangunan terminal. Hal ini dikarenakan ruang terbuka ini terletak ditengah-tengah kedua bangunan tersebut. Ditengah-tengah ruang terbuka ini terdapat air mancur yang dapat berfungsi sebagai penyekat antara area yang dapat dilewati kendaraan bermotor dengan area yang berfungsi sebagai pedestrian. Suara air mancur yang bergemericik diharapkan dapat menjadi relaksasi bagi pengunjung yang hendak melakukan perjalanan jauh ataupun relaksasi setelah lelah berbelanja di mall.


Berikut beberapa konsep ruang terbuka hijau (RTH) yang populer dikembangkan di Indonesia.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimanfaatkan sebagai tempat parkir atau pedestrian

contoh RTH


Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang di tengah-tengah kota dan persimpangan jalan


contoh RTH


Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditengah gedung seperti mall, terminal, bandara, dll.


contoh RTH


Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area permukiman


contoh RTH


Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area sempadan sungai dan jalur hijau

Postingan populer dari blog ini

coauthors are actually coming from Auburn College, the College of Rhode Isle, as

An arising body system of research study reveals

Masa Depan Jakarta : Apakah Akan Jadi Kota yang Ditinggalkan / Necropolis City?